Profil Kantor Kecamatan Asembagus

Informasi Profil Kecamatan Asembagus Beserta Nama Desa di Kecamatan Asembagus

e-KTP Kecamatan Asembagus

Penjelasan Informasi Pelayanan e-KTP Kecamatan Asembagus dan Hasil Perekaman Biometrik Kecamatan Asembagus

Safari Ramadhan Kecamatan Asembagus

Safari Ramadhan adalah kegiatan dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan bersama Bupati dan Wakil Bupati

Aktifitas e-KTP Kecamatan Asembagus

Merupakan Serangkaian Foto Kegiatan Pemotretan e-KTP Kecamatan Asembagus

Rabu, 01 Agustus 2012

Profil Kantor Kecamatan Asembagus


Nama Pejabat : H. Muhammad Ma'ruf, SH
NIP : 19590307 198211 1 001
Pangkat/golongan : Pembina / IVa
Pendidikan Terakhir : Strata - 1
TTL : 7 Maret 1959
Alamat Rumah : Desa Sumberrejo Rt.03/04 - Banyuputih
Alamat Kantor : JL. Raya Asembagus No. 76
Telp. Kantor : 0338 - 451003
Fax kantor : 0338 - 451003
Email : asembagus@situbondokab.go.id

1.   BATAS WILAYAH
Batas Wilayah:
Barat : Kecamatan Jangkar
Selatan : Kabupaten Bondowoso
Timur : Kecamatan Banyuputih
Utara : Kecamatan Jangkar

2.   VISI DAN MISI
VISI       : mewujudkan akuntabilitas pemerintah dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat Kecamatan
MISI      :
  1. Meningkatkan kehidupan bermasyarakat yang demokratis dan agamais
  2. Meningkatkan kinerja aparat Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa
  3. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh
MOTO PELAYANAN   : Persyaratan Lengkap Pelayanan Cepat

3.   DESA / KELURAHAN
Daftar Desa / Kelurahan di Wilayah Kecamatan Asembagus
  • - Kelurahan/Desa Asembagus (Kodepos : 68373)
  • - Kelurahan/Desa Awar-Awar (Kodepos : 68373)
  • - Kelurahan/Desa Bantal (Kodepos : 68373)
  • - Kelurahan/Desa Gudang (Kodepos : 68373)
  • - Kelurahan/Desa Kedonglo (Kodepos : 68373)
  • - Kelurahan/Desa Kertosari (Kodepos : 68373)
  • - Kelurahan/Desa Mojosari (Kodepos : 68373)
  • - Kelurahan/Desa Perante (Kodepos : 68373)
  • - Kelurahan/Desa Trigonco (Kodepos : 68373)
  • - Kelurahan/Desa Wringin Anom (Kodepos : 68373)

4.   SOSIAL
Sarana Pendidikan
  1. PAUD   :    30
  2. TK         :   17
  3. RA         :   8
  4. SDN      :   33
  5. M I         :   8
  6. SMPN   :  3
  7. MTS      :   3
  8. SMAN   :   1
  9. M A        :   3
  10. SMK      :   3
Sarana Kesehatan
  1. Puskesmas   : 1
  2. Polindes         :  10

5.   INVESTASI LOKAL
               
JENIS INVESTASI PRODUK LOKASI
Pertanian (Bidang Tanaman Pangan ) ~ Benih Padi
~ Benih Jagung
  • Desa Asembagus,
  • Desa Gudang,
  • Desa Wringinanom,
  • Desa Trigonjo,
  • Desa Awar - Awar,
  • Desa bantal,
  • Desa Kedunglo,
  • Desa Mojosari,
  • Desa Kertosari
Pertanian (Bidang Kehutanan)  ~ Kamelina
~  Pohon Jati
  • Desa Bantal,
  • Desa Kedunglo
  • Desa Kertosari
  • Desa Mojosari
Pertanian (Bidang Holtikultura) ~ Tanaman Anggur
~ Tanaman Mangga
  • Desa Asembagus
  • Desa Gudang,
  • Desa Wringinanom
  • Desa Trigonjo
  • Desa Awar - Awar
  • Desa Bantal,
  • Desa Kedunglo,
  • Desa Mojosari,
  • Desa Kertosari
Pertanian (Bidang Perkebunan) ~ Tanaman Kelapa
~ Tebu
  • Desa Asembagus
  • Desa Gudang,
  • Desa Wringinanom
  • Desa Trigonjo
  • Desa Awar - Awar
  • Desa Bantal,
  • Desa Kedunglo,
  • Desa Mojosari,
  • Desa Kertosari
Perikanan Rumpon Jaring Milenium Desa Wringin Anom
( Pondok Langgar)
Peternakan Sapi LM3 Perlu dikembangkan di Desa :
  • Desa Asembagus
  • Desa Gudang,
  • Desa Wringinanom
  • Desa Trigonjo
  • Desa Awar - Awar
  • Desa Bantal,
  • Desa Kedunglo,
  • Desa Mojosari,
  • Desa Kertosari

e-KTP Kecamatan Asembagus

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)
Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur)
  1. Ambil nomor antrean
  2. Tunggu pemanggilan nomor antrean
  3. Menuju ke loket yang ditentukan
  4. Entry data dan foto
  5. Pembuatan KTP selesai
  • Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
  • Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
  • Foto (digital)
  • Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
  • Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
  • Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
(Sumber : http://www.e-ktp.com)

Penanggung Jawab dan Petugas e-KTP Kecamatan Asembagus

H. Muhammad Ma'ruf, SH
Camat Asembagus
Hery Prihantono
Kasi Pemerintahan
David Juli Ariyadi
Pendamping Teknis Kecamatan
Sumardi
Operator 1
Dan Septa Miryadi
Operator 2
Nizar Fahrul Ilman
Operator 3
Asri Hadiyanto
Operator 4

Hasil Perekaman Biometrik e-KTP
Per Tanggal 31 Juli 2012